Konferensi Pustakawan #10 “Alih Media Digital: Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan
Dalam rangka meningkatkan kapasitas pustakawan dan pengeloal perpustakaan, UPA Perpustakaan Universitas Jember kembali menggelar kegiatan Konferensi Pustakawan seri ke 10. Kegiatan konferensi yang dipandu oleh Tri Basuki dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023. Pada kegiatan konferensi kali ini mengangkat tema “Alih Media Digital: Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan” yang disampaikan oleh Jumarto, S.Sos, Pengelola UPA Perpustakaan Universitas Jember.
Materi yang disampaikan yaitu hasil dari kegiatan Workshop Perpustakaan Nasional RI dengan tema “Alih Media Digital” yang diikuti oleh Jumarto, S.Sos pada tanggal 3-5 Oktober 2023 di Jakarta. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa salah satu fungsi perpustakaan yaitu sebagai tempat pelestarian bahan pustaka, salah satu upaya pelestarian tersebut dengan menyelamatkan konten informasi melalui alih media bahan perpustakaan dari yang tercetak ke bentuk digital. Latar belakang dilakukannya alih media digital diantaranya karena factor bencana alam dan pengaruh lingkungan, usia perlakuan, penempatan koleksi yang kurang tepat, kesalahan dalam penanganan koleksi serta alat baca yang tidak terproduksi. Dengan melakukan alih media digital kita dapat menyelamatkan informasi dari sebuah koleksi.
Pelaksanaan alih media digital juga dilandasi oleh dasar hukum diantaranya Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan pasal 7 poin d menyebutkan yaitu menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi) dan alih media (transmedia). Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. .24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan.
Dalam melakukan alih media digital terdapat beberapa prosedur yang perlu diperhatikan dianatarnya:
- pengumpulan dan seleksi bahan perpustakaan, bahan perpustakaan yang dapat dialih mediakan mejadi bentuk digital yaitu koleksi tercetak/tertulis koleksi terekam, serta kita juga perlu memeprahtiakn konten informasi yang terkandung dalam bahan perpustakaan tersebut misalnya bersifat unik atau bersejarah.
- klarifikasi hak cipta dan kepemilikan, tentu saja kita perlu menjungjung norma dalam melakukan alih media digital yaitu menanmkan asas saling menghargai antara pemilik naskkah/koleksi, pengalih media betuk digital dan pengguna.
- pemeriksaan terhadap kondisi fisik, pada koleksi tertulis/tercetak melihat tingkat kerusakan pada sampul jilidan serrta portepel pada buku/naskah. Untuk media terekam dengan melihat fisik dari media cakram atau pita.
- pencatatan data bibliografi, perlu pencatatan data bibliografi atau metadata pada koleksi yang dialihmediakan untuk mengetahi sebarapa banyak koleksi-koleksi yang sudah didigitalkan, sehingga dikemudian hari tidak terjadi duplikasi buku yang sama unttuk didigitalkan, selain itu juga sebagai “catatan media” sebuah koleksi pada modul aplikasi preservasi.
- proses alih media, dalam melakuakn proses alih media kita perlu memperhatiakn Pemilihan format file. Pemilihan format file tidak hanya didasarkan kebutuhan saat ini, namun harus mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang. File digital harus bertahan lama, dapat memenuhi kebutuhan yang akan dating dan diusahakan bebas dari ketergantungan merk pembaca (reader) tertentu (non proprietary)
- pengemasan dan publikasi hasil alih media dilakukan dengan dua cara yaitu luring (offline) melalui kemas ulang informasi dan daring (online) melalui web. Kemas ulang infromasi dan publikasi memberikan kemudahan bagi pengguna karena memberikan kemudahan akses dalam penyebaran informasi dan temu kembali informasi.
Kesimpulan dalam kegiatan ini yaitu Alih media (media preservation) merupakan sebuah cara/upaya untuk mengubah/mengganti satu media dengan media lainnya yang bertujuan agar isi didalamnya tetap bertahan selama mungkin (long term) sehingga hasil dari alih media yang telah dilakukan akan dirasakan manfaatnya bagi pengguna